Polisi Tidur Apakah Ada Aturannya?

Daftar Isi
Wadiabala Seputar Harapan Indah ... tentu bakan hal yang asing keberadaan polisi tidur di lingkungan kita masing-masing. Terlepas dari PRO dan KONTRA kalau dlihat dari tujuan dibikin polisi tidur memang baik adanya. Untuk menghindari kecelakaan dan agar pengendara tidak ngebut dan lain sebagainya.

Namun demikian tidak jarang kita menemui polisi tidur yang kalau dilewati sangat menyiksa. Mohon maaf mungkin bahasa kami terlalu berlebihan. Aa yang dibikin cukup tinggi dan bentuknya kurang landai. Ada yang jaraknya terlalu dekat padahal jalan searah. Bahkan ada polisi tidur ddibikin pada belokan jalan yang otomatis roda 4 akan melewati dengan 4 roda yang berbeda waktunya alias 4 kali hentakan ( karena pas belok) kalau jalan lurus kan hanya 2 kali hentakan, roda depan dan roda belakang saja.

Sebetulnya ada tidak ya aturannya?

Karena masalahnya tidak semua polisi tidur yang dijumpai itu dibuat sesuai aturan, bahkan kadang malah bikin kecelakaan padahal seharusnya fungsi pembatas kecepatan sebagai peringatan bukan mematikan.

ini gambaran polisi tidur di luar negeri, jauh berbeda ya? sumber gambar : google

Setelah kami googling akhirnya menemukan beberapa hal dibawah ini.
Telah tertulis jika polisi tidur telah dijamin pada uu pasal 25 ayat (1) soal perlengkapan jalan. Namun pembuatan polisi tidur pun harus mendapat izin dari pihak yang berwenang sesuai dengan UU pasal 27 ayat (2) bahwa ketentuan mengenai pemasangan perlengkapan jalan pada jalan lingkungan tertentu diatur dalam peraturan daerah.
Menurut peraturan Menteri Perhubungan No.3/1994 
Pasal 4: "Alat pembatas kecepatan kendaraan hanya bisa dipasang di jalan pemukiman, jalan lokal kelas IIIC, dan jalan-jalan yang sedang dilakukan konstruksi. Selain itu perlu didahului dengan rambu peringatan"; 
Pasal 5: "Pembatas kecepatan kendaraan harus dibuat dengan ketinggian maksimal 12 cm, lebar minimal 15 cm, dan sisi miring dengan kelandaian maksimal 15%".

Selain itu telah disiapkan pula ketentuan pidana bagi yang melanggar Pasal 28 ayat (1) dan (2) dengan ancaman hukuman pidana. Sebagaimana diterangkan dengan rinci pada Pasal 274 dan 275 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum yaitu, "Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)", 

Pembuatan polisi tidur tidak bisa asal-asalan. Aturannya bisa ditemukan pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM.3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan.

Apakah anda pernah punya pengalaman seputar keberadaan polisi tidur? Silahkan tambahkan melalui kolom komentar dibawah. Demikian sekilas info semoga bermanfaat !

ref : otomotf kompas dotcom dan hasil ngobrol di grup WA


INFO ini ditulis dan dibagikan oleh : Seputar Harapan Indah [dot] com



Terima kasih telah berkunjung dan membaca artikel kami, bila dirasa informasi ini bermanfaat bagi anda sebagai pembaca yang mencari informasi maupun bagi anda sebagai narasumber yang kami promosikan, kami atas nama WELL PRO management sangat berterima kasih bila anda sudi mentransfer donasi sukarela untuk membantu mengembangkan web kita ini agar semakin bermanfaat dan menjadi saluran berkat bagi banyak orang. Bila hati anda merasa tergerak dan terbeban secara sukarela untuk itu silahkan KLIK DONASI

Thank you for visiting our web